Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Kembali Ditunda, Kenapa?

Kompas.com - 02/07/2020, 15:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda pelaksanaan sidang perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. 

Hakim pengawas PKPU Makmur memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, lantaran pihak Indosurya akan membagikan proposal tawaran perdamaian yang kedua dengan lebih rinci, kepada kreditur. 

"Berdasarkan masukan dari debitor dan kreditor, bahwa proposal perdamaian belum rinci. Sehingga akan ada pembahasan proposal perdamaian kedua yang lebih rinci dan diusahakan sudah Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artinya sidang saat ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pada Senin 6 Juli," ujar Makmur di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2020).

Baca juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Perdamaian KSP Indosurya

Dalam gelaran sidang, nasabah mempertanyakan kelengkapan proposal perdamaian yang diajukan oleh internal KSP Indosurya. Pertanyaan tersebut menimbulkan perdebatan antara nasabah dengan perwakilan dari KSP Indosurya.

"Proposal yang kami terima ini kurang lengkap. Harus bisa dilengkapi agar kami bisa melihat keadaan yang sebenarnya kondisi keuangan Indosurya," teriak salah seorang kreditor. 

Merespons pernyataan tersebut, anggota kuasa hukum KSP Indosurya, Rizky Dwinanto memastikan semua aspirasi dari kreditor akan dibahas oleh kliennya pada beberapa hari ke depan.

"Jadi, memang semua tanggungan dan masukan dari kreditor itu kita akan bawa secara internal dulu hari ini sampai besok. Jumat, sabtu, minggu ini kita akan maksimalkan," ujar Rizky.

Adapun penambahan dalam proposal penawaran perdamaian yang akan berlangsung pekan depan, dia belum bisa berkomentar banyak karena akan terlebih dahulu dibahas oleh KSP Indosurya.

"Mengenai bagaimana hari senin saya belum bisa mendahului karena ada internal internal yang harus kita diskusikan, prinsipal kami dan juga finansial advisore. Setelah kita semua selesai, senin kita akan sampaikan ke para kreditur di rapat seperti ini," ucap dia.

Baca juga: Jeep Cherokee dan Range Rover Bekas Milik Bos Koperasi Pandawa Dilelang, Minat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com