Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Pantau Secara Ketat Penerapan Protokol Kesehatan di Berbagai Perusahaan

Kompas.com - 13/07/2020, 21:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di tiap industri akan terus diawasi dengan ketat.

Caranya, dengan menelaah tiap laporan protokol kesehatan dari industri yang mengantongi Izin Operasional dan Mobilitias Kegiatan Industri (IOMKI). 

"Bentuk pengawalan Kemenperin atas penerapan protokol kesehatan adalah dengan mencermati laporan mingguan yang disampaikan industri yang memegang IOMKI, serta penerjunan tim pengawas penerapan protokol kesehatan pada industri," katanya kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Kemenperin Genjot Produksi Sepeda Dalam Negeri

Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat semenjak masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan IOMKI, Menteri Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4, 7, dan 8. Industri mematuhi dengan cara melaporkan aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini industri-industri yang beroperasi selama pandemi telah mengikuti aturan pemerintah. Bila ditemukan adanya kasus covid pada pekerjanya, pemerintah akan menutup sementara operasional perusahaan selama 14 hari.

"Industri juga berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain melalui penutupan, isolasi, dan karantina," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com