Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tinjau Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Keputusan Bisa Muncul di Kuartal III

Kompas.com - 13/07/2020, 20:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan bakal meninjau ulang peraturan restrukturisasi kredit yang semula berlaku hanya untuk 1 tahun.

Wimboh menyebut, peninjauan ulang perlu dilakukan setelah banyaknya permintaan dari sektor jasa keuangan karena masa restrukturisasi 1 tahun masih kurang memadai.

Adapun peraturan restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

"Kita sama-sama sepakat akan kita lihat segera apakah memang perlu dan berapa lama dilakukan," kata Wimboh dalam konferensi video, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Sedang Disorot, Bagaimana Kinerja OJK di Semester I 2020?

Dalam POJK 11/2020 disebutkan, masa restrukturisasi adalah 1 tahun hingga 2021 mendatang. POJK ini berlaku mulai 16 Maret 2020.

Setidaknya, kata Wimboh, hasil peninjauan ulang mulai terlihat di kuartal III 2020, baik berupa berapa lama perpanjangan restrukturisasi dan di sektor mana saja perpanjangan diberikan.

"Kita harapkan paling tidak kuartal III sudah kelihatan angka dan sektornya. Ini akan memberikan keyakinan lebih ke sektor keuangan. Agar mempunyai keleluasaan untuk menjalankan fungsinya intermediasi dan pemberian kredit," papar Wimboh.

Salah satu yang meminta perpanjangan masa restrukturisasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: OJK: Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank Mengacu Pada Standar Internasional

 

Direktur Utama BBRI, Sunarso menyebut, restrukturisasi merupakan kebijakan yang sangat membantu perbankan maupun sektor riil.

"Maka kiranya kebijakan itu bisa diperpanjang masa berlakunya, setidaknya bisa sampai 1 tahun lagi," pungkas Sunarso.

Sebagai informasi, OJK mencatat sektor perbankan telah merestrukturisasi kredit mencapai Rp 769,5 triliun per 6 Juli 2020. Rp 326,38 triliun di antaranya disalurkan untuk 5,41 juta UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com