Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Total, Pengusaha Mal: Pemprov Mencatat bahwa Pusat Belanja Bukan Klaster Covid-19

Kompas.com - 14/09/2020, 07:01 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) merespons pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total oleh Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) ini.

Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu. Pihaknya bersama dengan seluruh tenant akan terus dan lebih disiplin, serta lebih ketat lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi covid 19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan covid 19," sebut dia dalam siaran persnya, Minggu (13/9/2020).

"Namun kali ini ternyata pihak Pemprov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster covid-19," tambah dia.

Baca juga: Bos Djarum Surati Jokowi Tolak PSBB, YLKI: Mencerminkan Kepentingan Bisnisnya

Dia pun memaparkan bahwa 4 hal terkait pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020.

1. Pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

2. Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 –21.00 WIB.

3. Beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja, masih tetap belum diizinkan, seperti halnya Cinema dan mainan anak, Fitness dan yang terkait leisure.

4. Adapun semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka, namun khusus untuk resto, kafe, dan rumah makan tetap diizinkan buka, tetapi tidak melayani dine in  alias makan di tempat.  Mereka hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take-away.

"Dengan tidak diizinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi. Namun, keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," ucapnya.

Baca juga: PSBB Dipantau Investor, IHSG Pekan Depan masih Berpeluang Melemah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com