Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tegaskan Tidak Beri Izin Kapal Asing Tangkap Ikan di Indonesia

Kompas.com - 19/01/2021, 12:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini mengatakan, hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (lebih dari 30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," kata Zaini dalam siaran pers, Selasa (19/1/2021).

Dia pun menerangkan, kapal eks-asing pun belum ada yang mendapatkan izin dari KKP.

Adapun istilah kapal eks asing adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri). Namun status hukumnya telah berbendera Indonesia

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," jelas Zaini.

Baca juga: Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

Bila ditemui pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas," sebut Zaini.

Sementara terkait kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman hingga 15 hari ke depan.

Kuota nasional tahun 2021 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2,3 Juta kiloliter (KL), di mana untuk Papua sebanyak 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

Di samping itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi BBM diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT.

Sedangkan kapal perikanan diatas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi cukup di lapangan.

"Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi," pungkas Zaini.

Baca juga: Perasaan Susi Pudjiastuti Saat Tahu Edhy Prabowo Tersandung Kasus Suap Benih Lobster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com