Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Minta APKI dan AMHI Koordinasikan Pengawas Ketenagakerjaan dan Unit Hubungan Industrial

Kompas.com - 17/03/2021, 18:41 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki peran penting dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam menciptakan ketenangan kerja dan kemajuan berusaha.

Oleh karenanya, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial dituntut untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial punya peran yang sangat vital dan mampu bekerja secara profesional untuk menciptakan keadilan sosial dan hubungan kerja yang harmonis," katanya.

Dia mengatakan itu saat mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Periode 2020-2023 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Pada kesempatan ini, Ida menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan APKI dan AMHI.

Baca juga: Menaker Ida Inginkan SIPK Bisa seperti Worknet Korea Selatan

Ia berharap, pengukuhan dua organisasi ini mampu mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan antara unit hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.

Dia juga berharap, keberadaan dua organisasi profesi ini mampu mengilhami sinergi aparatur ketenagakerjaan yang membidangi pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengawasan dan pembinaan hubungan industrial, serta berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

"Koordinasi dan konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial ini menjadi langkah awal agar diikuti oleh instruktur, pengantar kerja serta penguji K3,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dengan begitu, lanjutnya, ke depan tercipta sinergi, kesatuan visi dan langkah bersama antar seluruh insan bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tak Ingin BLK Lahirkan Pengangguran Baru

Ida pun meminta momentum pengukuhan APKI dan AMHI ini mampu mendukung pelaksanaan agenda 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik bidang ketenagakerjaan bagi masyarakat.

"Saya berharap APKI maupun AMHI mampu menjadi organisasi profesi yang kuat, mandiri dan profesional,” terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Selain itu, lanjut Ida, kedua organisasi itu diharapkan menjadi wadah komunikasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial yang cerdas dan unggul.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menambahkan, saat ini pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang ada sebanyak 1.556 orang.

Sementara itu, pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial sebanyak 820 orang.

Baca juga: Terapkan Merit Sistem dan Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Predikat “Baik” dari KASN

“Untuk itu, dalam melakukan tugas fungsinya, pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan harus saling berkoordinasi dan bekerjasama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com