Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Daftar TNI AU? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Kompas.com - 15/04/2021, 07:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih jadi salah satu profesi idaman banyak pemuda-pemudi di Tanah Air, tak terkecuali masuk TNI Angkatan Udara (TNI AU).

TNI AU merupakan matra angkatan bersenjata paling kecil dari sisi jumlah personil. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Untuk menjadi prajurit TNI AU, ada beberapa jalur seleksi antara lain akademi (Akademi Angkatan Udara), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier (rekrutmen TNI AU).

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI AU harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia setelah lulus pendidikan.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Sebagai prajurit TNI, personil TNI AU mendapatkan gaji plus berbagai macam tunjangan selama masa dinas. Gaji TNI, termasuk gaji TNI AU, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir.

Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan gaji pokok yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugas dan jabatan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Berapa gaji TNI AU termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Gaji terbaru TNI AU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AU dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AU adalah Prajurit Dua (Prada). Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Marsekal.

Berikut besaran gaji TNI AU berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

Baca juga: Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com