Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - Diperbarui 15/12/2021, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat.

Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?

Zakat mal adalah wajib bagi muslim

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan.

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).

Syarat wajib zakat mal

Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43.

Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut melewati haul
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Perhitungan zakat mal mal

Perhitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, jika harta telah memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Apa yang dimaksud zakat mal, zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib.Dok. Sekretariat Presiden Apa yang dimaksud zakat mal, zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib.

Baca juga: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020

Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat mal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5 persen sebagai adar zakat maal.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com