Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Fitur COD di E-commerce, Kenali Syarat dan Ketentuan Berikut

Kompas.com - 17/05/2021, 13:14 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fitur membayar di tempat atau cash on delivery (COD) merupakan sala satu pilihan cara membayar yang bisa dipilih oleh pelanggan di e-commerce.

Namun nyatanya masih banyak pihak yang tidak paham mengenai syarat dan ketentuan COD di e-commerce.

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu arti COD agar tidak terjadi kesalahpahaman bila barang yang dibeli tidak sesuai dan terjadi masalah.

Dikutip dari laman resmi Shopee, shopee.co.id, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.

Baca juga: Video Viral Kurir Dimarahi Konsumen Saat COD, YLKI: Masyarakat Masih Gagap Teknologi

Sementara Tokopedia mencatat, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Makna ini telah bergeser dari penerapan COD ketika belum terjadi lonjakan transaksi e-commerce seperti saat ini.

Mulanya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang telah disepakati.

Dengan pergeseran makna ini, maka COD yang tadinya bermakna keseluruhan transaksi antara pembeli dan penjual, kini hanya merupakan pilihan metode pembayaran yang disediakan oleh e-commerce.

Tidak semua e-commerce menyediakan metode pembayaran COD. Untuk syarat dan ketentuan COD di setiap e-commerce pun beragam.

Baca juga: Lupa Password Akun Shopee dan Tokopedia? Lakukan Hal Ini

Untuk lebih memahami syarat dan ketentuan COD antar e-commerce, simak penjelasan berikut:

Shopee

Shopee menjelaskan, pembeli dapat memasyikan beberapa hal sebelun nelakukan pembelian dengan menggunakan metode pembayaran COD. Hal tersebut yakni:

  1. Per tanggal 4 Januari 2021, metoded pembayaran COD berlaku tanpa minimal pembelian hingga maksimal pembelian Rp 3 juta
  2. Pastikan alamat pengiriman termasuk ke dalam area jangkauan jasa kirim yang dipilih oleh pembeli
  3. Pastikan penjual sudah mengaktifkan metode pembayaran COD di toko. Pembeli dapat melihat pada produk yang akan dibeli
  4. Saat ini metode pembayaran COD dapat digunakan bersamaan dengan jasa kirim J&T Express, Shopee Express dan JNE (Pengiriman dari luar negeri), dan ID Express

Ketentuan COD di Shopee

  1. Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket
  2. Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD
  3. Untuk pesanan COD pertama sampai dengan ke enam kali akan dikenakan biaya penangana sebesar 0 persen. Khusus Pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum tanggal 25 Januari 2021 (contoh: jika Pengguna telah memesan 3 kali sebelum tanggal 25 Januari 2021, biaya penanganan sebesar 0 persen hanya akan berlaku pada pesanan ke-4 s/d ke-6).
  4. Untuk pesanan COD ke-7 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 3 persen
  5. Pengguna yang teridentifikasi sebagai Dropshipper, baik dengan mengaktifkan tombol fitur dropship ataupun yang teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari 3 alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  6. Penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  7. Pembeli yang teridentifikasi menggunakan Browser PC/Komputer ataupun Mobile Web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM

Tokopedia

Pihak Tokopedia mengatakan, sebelum memilih fitur pembayaran COD, pengguna memahami bahwa pengiriman barang fisik yang menggunakan fitur COD dilakukan oleh kurir partner. Tokopedia tidak dapat dianggap bertanggungjawab atas segala kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang mungkin timbul akibat proses pengiriman oleh kurir partner.
Selain itu, Tokopedia berwenang untuk menghentikan atau mencabut layanan atau manfaat fitur Bayar Di Tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau untuk selamanya, apabila pengguna terindikasi melakukan tindak kecurangan atau pelanggaran Ketentuan Situs.

Ketentuan COD Tokopedia

  1. Maksimum pembelian Barang Fisik melalui fitur Bayar Di Tempat adalah seharga Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Mitra Tokopedia bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan Barang Fisik bersama kurir Partner ketika barang diterima
  3. Mitra Tokopedia berhak untuk melakukan penolakan penerimaan Barang Fisik yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai pesanan akibat kesalahan Partner
  4. Mitra Tokopedia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada delivery order yang diberikan oleh kurir Partner
  5. Mitra Tokopedia tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir

Baca juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online? Simak Risiko dan Keuntungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com