Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Fitur COD di E-commerce, Kenali Syarat dan Ketentuan Berikut

Kompas.com - 17/05/2021, 13:14 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fitur membayar di tempat atau cash on delivery (COD) merupakan sala satu pilihan cara membayar yang bisa dipilih oleh pelanggan di e-commerce.

Namun nyatanya masih banyak pihak yang tidak paham mengenai syarat dan ketentuan COD di e-commerce.

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu arti COD agar tidak terjadi kesalahpahaman bila barang yang dibeli tidak sesuai dan terjadi masalah.

Dikutip dari laman resmi Shopee, shopee.co.id, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.

Baca juga: Video Viral Kurir Dimarahi Konsumen Saat COD, YLKI: Masyarakat Masih Gagap Teknologi

Sementara Tokopedia mencatat, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Makna ini telah bergeser dari penerapan COD ketika belum terjadi lonjakan transaksi e-commerce seperti saat ini.

Mulanya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang telah disepakati.

Dengan pergeseran makna ini, maka COD yang tadinya bermakna keseluruhan transaksi antara pembeli dan penjual, kini hanya merupakan pilihan metode pembayaran yang disediakan oleh e-commerce.

Tidak semua e-commerce menyediakan metode pembayaran COD. Untuk syarat dan ketentuan COD di setiap e-commerce pun beragam.

Baca juga: Lupa Password Akun Shopee dan Tokopedia? Lakukan Hal Ini

Untuk lebih memahami syarat dan ketentuan COD antar e-commerce, simak penjelasan berikut:

Shopee

Shopee menjelaskan, pembeli dapat memasyikan beberapa hal sebelun nelakukan pembelian dengan menggunakan metode pembayaran COD. Hal tersebut yakni:

  1. Per tanggal 4 Januari 2021, metoded pembayaran COD berlaku tanpa minimal pembelian hingga maksimal pembelian Rp 3 juta
  2. Pastikan alamat pengiriman termasuk ke dalam area jangkauan jasa kirim yang dipilih oleh pembeli
  3. Pastikan penjual sudah mengaktifkan metode pembayaran COD di toko. Pembeli dapat melihat pada produk yang akan dibeli
  4. Saat ini metode pembayaran COD dapat digunakan bersamaan dengan jasa kirim J&T Express, Shopee Express dan JNE (Pengiriman dari luar negeri), dan ID Express

Ketentuan COD di Shopee

  1. Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket
  2. Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD
  3. Untuk pesanan COD pertama sampai dengan ke enam kali akan dikenakan biaya penangana sebesar 0 persen. Khusus Pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum tanggal 25 Januari 2021 (contoh: jika Pengguna telah memesan 3 kali sebelum tanggal 25 Januari 2021, biaya penanganan sebesar 0 persen hanya akan berlaku pada pesanan ke-4 s/d ke-6).
  4. Untuk pesanan COD ke-7 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 3 persen
  5. Pengguna yang teridentifikasi sebagai Dropshipper, baik dengan mengaktifkan tombol fitur dropship ataupun yang teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari 3 alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  6. Penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  7. Pembeli yang teridentifikasi menggunakan Browser PC/Komputer ataupun Mobile Web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM

Tokopedia

Pihak Tokopedia mengatakan, sebelum memilih fitur pembayaran COD, pengguna memahami bahwa pengiriman barang fisik yang menggunakan fitur COD dilakukan oleh kurir partner. Tokopedia tidak dapat dianggap bertanggungjawab atas segala kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang mungkin timbul akibat proses pengiriman oleh kurir partner.
Selain itu, Tokopedia berwenang untuk menghentikan atau mencabut layanan atau manfaat fitur Bayar Di Tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau untuk selamanya, apabila pengguna terindikasi melakukan tindak kecurangan atau pelanggaran Ketentuan Situs.

Ketentuan COD Tokopedia

  1. Maksimum pembelian Barang Fisik melalui fitur Bayar Di Tempat adalah seharga Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Mitra Tokopedia bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan Barang Fisik bersama kurir Partner ketika barang diterima
  3. Mitra Tokopedia berhak untuk melakukan penolakan penerimaan Barang Fisik yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai pesanan akibat kesalahan Partner
  4. Mitra Tokopedia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada delivery order yang diberikan oleh kurir Partner
  5. Mitra Tokopedia tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir

Baca juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online? Simak Risiko dan Keuntungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com