Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan untuk Cegah "Predatory Pricing" di E-commerce

Kompas.com - 01/06/2021, 12:27 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan aturan untuk mencegah predatory pricing yang sering ditemukan dalam perdagangan online.

Predatory pricing adalah strategi yang dilakukan pelaku usaha dalam berdagang dengan membuat harga rendah supaya para pengusaha lain kalah saing.

"Predatory Pricing ini kami sebetulnya sudah siap melaksanakan Permendag ini. Tapi ada permintaan untuk kita melihat masalah e-commerce atau digital economy dengan menyeluruh agar komprehensif,"ujarnya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan bersama dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Apa Itu Predatory Pricing yang Disebut Jokowi Jadi Pembunuh UMKM RI?

Dia menyebutkan rencananya peraturan tersebut akan dirilis pada bulan Juni.

"Rencananya kita akan keluarkan di bulan Juni ini. Kami mau menutup masalah Predatory Pricing, utamanya kegiatan hal curang yang dilaksanakan oleh banyak media lokal pasar yang sudah kejadian," katanya.

Lutfi menjelaskan Permendag itu akan mengatur pengenaan diskon dan mengatur pasar lokal dan impor di lapak e-commerce.

Selain itu, aturan ini juga akan memberi kesetaraan antara pelaku e-commerce dengan pedagang offline.

Baca juga: Pemerintah Bakal Revisi Aturan Soal E-Commerce Demi Persaingan Sehat

"Kita akan atur supaya orang enggak laksanakan Predatory Pricing caranya dengan mengatur masalah diskon. Kita juga memastikan perdagangan e-commerce di loka pasar offline dan online ada kesetaraan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com