Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2021, 11:49 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten peritel perkakas rumah tangga, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACE) kembali digugat oleh Wibowo dan Partners dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelumnya Ace Hardware juga sudah pernah di-PKPU-kan lantaran adanya tagihan Service Agreement atau biaya jasa hukum yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini diajukan pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Emiten Tekstil Pan Brothers Kena PKPU

Managing Partner ADP Counsellors at Law (kuasa hukum pemohon) Agus D. Prasetyo mengatakan, tuntutan kali ini sama dengan tuntutan sebelumnya yang pernah diajukan pada tahun 2020 yang lalu.

"Ini karena adanya tunggakan biaya jasa hukum. Permohonan PKPU sebelumnya karena ada tunggakan tagihan bulan September 2019 dan sudah dibayar. Nah, kalau PKPU yang ini itu karena tunggakan tagihan bulan April 2020 aja, jumlahnya sama-sama sebesar Rp 10 juta,"ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Sementara itu mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Wibowo and Parners dalam petitumnya meminta enam aspek kepada majelis hukum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon untuk menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Kedua, menghukum Termohon PKPU, yaitu PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah menunggak biaya jasa hukum (Legal Fee) terhadap Pemohon PKPU.

Baca juga: Sritex Digugat PKPU, Ini Respons Manajemen

Ketiga, mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Turman Panggabean dan Alba Sukmahamdi sebagai pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU.

Lalu yang kelima, menetapkan imbalan jasa pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya dan yang keenam menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan PKPU ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Whats New
Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Work Smart
KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

Whats New
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

Whats New
Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Whats New
Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Whats New
HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

Whats New
Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Whats New
Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Whats New
Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com