Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ace Hardware Di-PKPU-kan Lagi

Kompas.com - 01/06/2021, 11:49 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten peritel perkakas rumah tangga, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACE) kembali digugat oleh Wibowo dan Partners dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelumnya Ace Hardware juga sudah pernah di-PKPU-kan lantaran adanya tagihan Service Agreement atau biaya jasa hukum yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini diajukan pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Emiten Tekstil Pan Brothers Kena PKPU

Managing Partner ADP Counsellors at Law (kuasa hukum pemohon) Agus D. Prasetyo mengatakan, tuntutan kali ini sama dengan tuntutan sebelumnya yang pernah diajukan pada tahun 2020 yang lalu.

"Ini karena adanya tunggakan biaya jasa hukum. Permohonan PKPU sebelumnya karena ada tunggakan tagihan bulan September 2019 dan sudah dibayar. Nah, kalau PKPU yang ini itu karena tunggakan tagihan bulan April 2020 aja, jumlahnya sama-sama sebesar Rp 10 juta,"ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Sementara itu mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Wibowo and Parners dalam petitumnya meminta enam aspek kepada majelis hukum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon untuk menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Kedua, menghukum Termohon PKPU, yaitu PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah menunggak biaya jasa hukum (Legal Fee) terhadap Pemohon PKPU.

Baca juga: Sritex Digugat PKPU, Ini Respons Manajemen

Ketiga, mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Turman Panggabean dan Alba Sukmahamdi sebagai pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU.

Lalu yang kelima, menetapkan imbalan jasa pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya dan yang keenam menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan PKPU ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com