Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 04/07/2021, 17:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, terhitung mulai 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Namun, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR sebelum kedatangan.

Kemudian setelah dikarantina dan terbukti hasil RT-PCR yang kembali dilakukan adalah negatif Covid-19, maka WNI tersebut akan langsung diberikan vaksin.

Adapun sesuai aturan karantina yang ditetapkan pemerintah, baik bagi WNA maupun WNI yang dari luar negeri dan tiba di Indonesia, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test RT-PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina.

Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, batas masa karantina selama 8 hari telah sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pertimbangannya, dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

Kemudian median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari, maka masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Karantina 8 hari juga dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Baca juga: Kemenhub Susun Aturan Bepergian Wajib Pakai Kartu Vaksin

Entry testing sendiri dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. Sementara, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) tersebut dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen.

"Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina," kata Jodi.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com