JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Darurat akan dimulai pada 3 hingga 20 Juni 2021.
Selama periode tersebut masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19. Kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa Anda telah divaksin Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian bunyi dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa Bali.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin Covid-19?
Cara mendapatkan kartu vaksin Covid-19 bisa dilakukan dengan mengunduhnya di laman https://pedulilindungi.id/. Berikut cara mengunduh atau download kartu vaksin Covid-19.
Baca juga: PPKM Darurat, Bali Batal Buka Pariwisata untuk Turis Asing pada Akhir Juli
Kartu vaksin yang telah Anda unduh tersebut akan masuk ruang penyimpanan handphone atau komputer. Terakhir, Anda bisa langsung mencetak kartu tersebut dengan menggunakan printer.
Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat, masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.