Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Kemenag Disarankan Ikut Seleksi PPPK Non Guru

Kompas.com - 11/07/2021, 18:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru honorer yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.

Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Juwita menjelaskan, guru honorer tidak termasuk dalam golongan guru yang boleh mendaftar seleksi PPPK Guru 2021.

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021, guru yang dapat mendaftar di PPPK Guru hanya 4 golongan yaitu honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN, Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

"Jadi kembali lagi ke Permenpan yang bisa mendaftar di PPPK guru itu hanya empat golongan, THK II, guru negeri yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG. Untuk guru simpatika itu tidak masuk dalam empat golongan ini. Makanya dia tidak bisa mendaftar di PPPK golongan guru," ujarnya saat tanya jawab seputar SSCASN secara virtual seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021 Untuk SMA Terbanyak

Meski begitu, bukan berarti guru honorer di bawah Kemenag tidak bisa sama sekali mengikuti seleksi PPPK 2021. 

Hanya saja, Panselnas CASN menyarankan guru honorer di bawah Kemenag untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK non-guru. 

"Mungkin ada jabatan atau formasi yang dia bisa ikuti di PPPK non guru. Walaupun ada formasi untuk guru Kemenag, tapi kita sebutnya seleksi PPPK non guru. Karena PPPK yang guru khusus yang empat (kriteria) tadi," kata Juwita.

Seperti diketahui, BKN telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru. Pendaftaran tersebut telah dimulai sejak 30 Juni dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.

Di dalam PermenPANRB No. 28 Tahun 2021, terdapat persyaratan bagi pelamar umum yang ingin mendaftarkan pada seleksi PPPK Guru. Berikut syaratnya:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Tembus 1,5 Juta Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com