Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Kompas.com - 11/07/2021, 14:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online.

Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: 3 Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid di Pedulilindungi

Dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (11/7/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara daring (cara membuat paspor online). Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor imigrasi terdekat.

Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.

Tapi yang harus diingat adalah membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?

Berikut ini syarat cara membuat paspor berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

  • KTP, asli dan fotocopy
  • Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
  • Alta kelahiran, asli dan fotocopy
  • Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Berikut cara mendaftar antrean paspor online:

  • Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
  • Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
  • Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
  • Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
  • Setelah selesaim kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Cara membuat paspor online di kantor Imigrasi:

  • Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
  • Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
  • Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
  • Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
  • Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
  • Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.

Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
  • Biaya paspor rusak Rp 500.000
  • Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0

Baca juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com