JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online.
Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: 3 Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid di Pedulilindungi
Dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (11/7/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara daring (cara membuat paspor online). Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor imigrasi terdekat.
Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.
Tapi yang harus diingat adalah membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?
Berikut ini syarat cara membuat paspor berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:
Berikut cara mendaftar antrean paspor online:
Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?
Cara membuat paspor online di kantor Imigrasi:
Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.