Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Likuidasi?

Kompas.com - 16/08/2021, 13:44 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Likuidasi adalah istilah di dalam ilmu akuntansi yang kerap kita dengar. Biasanya, istilah ini muncul ketika ramai pemberitaan mengenai konflik sebuah perusahaan.

Istilah ini kerap digunakan untuk menyatakan penyusutan aset atau harta tertentu.

Sebenarnya, apa itu likuidasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK/05/2014 mengenai Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga dijelaskan, arti likuidasi yakni tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntasi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Baca juga: Apa Itu Freelance: Untung Rugi dan Bedanya dengan Full Time

Sehingga bisa dikatakan, likuidasi yakni istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada posisi aset atau kekayaan sebuah perusahaan.

Di Indonesia, terdapat beberapa aturan yang di dalamnya mengatur mengenai proses likuidasi.
Aturan tersebut yakni:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152).
  • Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Perpres No. 25 Tahun 1999). Di dalam beleid ini, pada Pasal 1 angka 4 dijelaskan likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan

Proses Likuidasi

Di dalam buku Hukum dalam Ekonomi (2008) dijelaskan, di pasal 114 UUPT dijelaskan, pembubaran dan likuidasi perseroan tebatas bisa terjadi karena:

  1. Keputusan RUPS
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. Penetapan pengadilan bila terjadi sebagai berikut:
    • Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum
    • Permohonan satu orang atau lebih pemeghang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah
    • Permohonan kreditor berdasarkan alasan
      • Perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
      • Harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperluknanya permohonan kreditor tersebut karena kepalitian tidak sendirinya mengakibatkan perseroan bubar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com