Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Yakin Pelonggaran PPKM Bisa Genjot Jumlah Pengunjung Mal

Kompas.com - 17/08/2021, 16:16 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 untuk yang kelima kalinya sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, walaupun pemerintah belum menurunkan PPKM ke level 3, namun ada kebijakan pelonggaran aturan. 

Misalnya jumlah pengunjung mal naik menjadi 50 persen, restoran dan cafe boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Dengan adanya kelonggaran ini tentu akan semakin meningkatkan gairah pengunjung, restoran dan cafe akan banyak yang buka kembali juga tenant lainnya," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: BI Luncurkan SNAP dan QRIS Antar Negara, Ini Manfaatnya

Dia berharap pelonggaran PPKM membuat jumlah pengunjung mal meningkat 2 atau 3 kali lipat dari jumlah pengunjung pekan lalu yang tercatat 1.015.303 berdasarkan check-in system Peduli Lindungi.

Dengan begitu, aktivitas sektor perdagangan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 yang dipatok di kisaran 3,5 persen hingga 4 persen.

Selain itu, Sarman juga mengatakan pelaku usaha akan siap dan patuh melaksanakan aturan PPKM yaitu kewajiban pengunjung yang sudah divaksin, prokes yang ketat, jumlah pengunjung dan jam operasional yang sudah ditetapkan serta mendukung penuh program vaksinasi nasional.

"Pengusaha punya komitmen untuk menjaga agar kasus Covid-19 semakin menurun ke titik paling rendah, sehingga level PPKM dapat turun sampai secara bertahap dari level 4 sampai ke level 1," ungkap dia.

Baca juga: PLN Minta Masyarakat Tidak Main Layang-layang Dekat Jaringan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com