Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Mal dan Restoran

Kompas.com - 31/08/2021, 14:45 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa Bali yang berlaku hingga tanggal 6 September 2021.

Kali ini ada beberapa aturan operasional mal dan restoran yang diubah lantaran parameter pandemi di wilayah tersebut menunjukkan tren perbaikan yang konsisten.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik dan protokol kesehatan yang terus berjalan ada penyesuaian aktivitas yang bisa dilakukan," kata Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat press conference virtual, Senin malam (30/8/2021).

Baca juga: Catat, Aturan Makan di Warteg hingga Restoran di Wilayah PPKM Level 3

Di antaranya, pemerintah menambah target kapasitas pengunjung restoran yang berada di dalam mal dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen.

Kemudian, ribuan outlet restoran yang berada di luar mal di ruangan tertutup dapat melakukan dine-in namun dengan kapasitas 25 persen.

"Ini juga menggunakan protokol kesehatan ketat dan QR Code PeduliLindungi," ungkapnya.

Sementara itu, mengutip dari Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, berikut adalah aturan operasional mal:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Restoran Subway Bakal Buka Gerai di Indonesia, Ini Jadwal dan Lokasinya

- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com