Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Mal dan Restoran

Kali ini ada beberapa aturan operasional mal dan restoran yang diubah lantaran parameter pandemi di wilayah tersebut menunjukkan tren perbaikan yang konsisten.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik dan protokol kesehatan yang terus berjalan ada penyesuaian aktivitas yang bisa dilakukan," kata Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat press conference virtual, Senin malam (30/8/2021).

Di antaranya, pemerintah menambah target kapasitas pengunjung restoran yang berada di dalam mal dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen.

Kemudian, ribuan outlet restoran yang berada di luar mal di ruangan tertutup dapat melakukan dine-in namun dengan kapasitas 25 persen.

"Ini juga menggunakan protokol kesehatan ketat dan QR Code PeduliLindungi," ungkapnya.

Sementara itu, mengutip dari Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, berikut adalah aturan operasional mal:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

https://money.kompas.com/read/2021/08/31/144500126/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-syarat-operasional-mal-dan-restoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke