Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21? Segera Beli Pelatihan agar Terhindar Blacklist

Kompas.com - 23/09/2021, 09:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Kartu Prakerja telah mengumumkan hasil seleksi peserta Kartu Prakerja gelombang 21 pukul 20.00 WIB semalam. Bagi kamu yang lolos seleksi, segera beli pelatihan pertama hingga tiga hari ke depan.

Berdasarkan aturan, kamu diberi waktu sekitar 30 hari untuk mengikuti pelatihan yang tersedia, setelah dinyatakan diterima menjadi peserta. Bila tidak, namamu akan di-blacklist atau kepesertaanmu akan dicabut.

Dengan demikian, kamu tidak bisa mendapat insentif dari pemerintah. Pembelian pelatihan adalah salah satu syarat kamu bisa mendapat insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Baca juga: Cara Daftar Jadi Mitra Pelatihan Kartu Prakerja

"Pastikan sobat memilih pelatihan dengan seksama karena kesempatan sobat untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali. Jadi, pilih pelatihan dengan bijak," kata PMO Kartu Prakerja mengutip Instagram resminya, @prakerja.go.id, Kamis (23/9/2021).

Saat ini saja, manajemen masih memantau status kepesertaan yang dicabut dari peserta gelombang ke-18 hingga gelombang 20 karena tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari. Jadi, pastikan kamu membeli pelatihan terlebih dahulu lewat saldo pelatihan yang telah disediakan.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, orang yang kepesertaannya dicabut tidak bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja kembali. Manajemen akan mencari orang lain yang lebih layak dan belum diterima menjadi peserta Kartu Prakerja.

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan. Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian, yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," ucap Louisa.

Cara beli pelatihan

Saat ini, ada 7 platform pelatihan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kartu Prakerja, yaitu Bukalapak, Kemnaker, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Pintaria, Karier.mu Sekolah.mu, dan Tokopedia. Kamu bisa memilih pelatihan di salah satu platform.

Setelah membeli pelatihan, biasanya ada kode voucer yang disediakan. Kode voucer ini akan tampak setelah melakukan pembelian pelatihan di platform digital. Kamu hanya perlu mengeceknya di halaman transaksi atau di e-mail yang terdaftar.

Baca juga: 89 Persen Pendaftar Kartu Prakerja adalah Pengangguran

Namun, bila kamu tidak bisa menggunakan kode voucer, kamu bisa menghubungi contact center yang tertera.

Jika kamu memilih pelatihan di platform Bukalapak, kamu bisa hubungi 150133, Kemenaker 1500630, Mau Belajar Apa di 08118807172, Pijar Mahir 082111113630, Pintaria di www.pintaria com, Karier.mu Sekolah.mu di 081315792171, dan Tokopedia www.tokopedia.com/help. Kamu pun bisa menghubungi Kartu Prakerja di 08001503001.

Untuk lebih jelas, simak cara menukar voucer di bawah ini.

1. Beli pelatihan di salah satu mitra pelatihan.

2. Pilih pelatihan yang diinginkan dan bayar dengan menggunakan 16 nomor Kartu Prakerja.

3. Pastikan nomor ponsel yang terdaftar di Kartu Prakerja aktif untuk menerima kode OTP.

4. Setelah itu, kamu akan menerima voucer berisi gabungan acak huruf atau angka. Gunakan kode voucer tersebut untuk mengakses pelatihan yang dipilih.

5. Bikin akun di platform pelatihan atau masuk (login) jika sudah punya akun.

6. Cari kelas yang telah kamu pilih/beli.

7. Masukkan kode voucer, kemudian ikut pelatihan setelah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com