Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Bakal Sanksi Pembudidaya Lobster yang Tak Urus Izin Usaha

Kompas.com - 23/09/2021, 08:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta pembudidaya lobster segera mengurus perizinan berusaha menyusul aturan penutupan keran ekspor benih lobster. Aspek perizinan berusaha ini merupakan salah satu instrumen kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Drama Panca Putra mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi juga ketentuan perizinan berusaha dilanggar.

“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” kata Drama dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Panduan Budidaya Lobster Air Tawar, dari Memilih Wadah hingga Panen

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin menyebut, masalah perizinan usaha di beberapa daerah memang menjadi perhatian.

Saat ini di Sumbawa saja, baru 121 rumah tangga produksi atau perusahaan perikanan pembudidaya lobster yang memiliki izin usaha.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian,” ucap Adin.

Oleh sebab itu, Adin meminta pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut. Hal ini penting untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan ikan. Apalagi saat ini, proses izin usaha budidaya lobster dipermudah oleh KKP.

“Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha,” pungkas Adin.

Baca juga: Sah, KKP Larang Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster, termasuk di antaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com