Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Jamsostek Catat Jumlah Peserta Aktif Sektor UMKM Capai 10,5 Juta

Kompas.com - 23/12/2021, 22:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat sampai dengan bulan November 2021, porsi kepesertaan UMKM terutama Usaha Kecil Mikro di BP Jamsostek mencapai 18.314.582 tenaga kerja terdaftar atau 34,95 persen dari jumlah total coverage kepesertaan BP Jamsostek sebesar 52.407.743 orang.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengatakan, jumlah kepesertaan aktif dari segmen skala Kecil Mikro sampai dengan periode yang sama yaitu 616.919 Pemberi Kerja/Badan Usaha Aktif atau 85,47 persen.

"Di mana dengan jumlah tenaga kerja aktifnya sebesar 10.516.937 atau 32,83 persen dari total tenaga kerja aktif sebesar 32.036.360," ucapnya

Baca juga: AP II Sediakan Posko Pelayanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Zainudin menyebut pandemi Covid-19 berdampak negatif pada sektor UMKM yang menyebabkan para pelakunya harus beradaptasi antara lain dengan menurunkan produksi barang/jasa, mengurangi jumlah/jam kerja karyawan serta jumlah saluran penjualan/pemasaran.

Kondisi tersebut juga berpengaruh pada BP Jamsostek untuk dapat melakukan akuisisi peserta dan memberikan pemahaman agar Badan Usaha/Pemberi Kerja tetap mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah dampak negatif pandemi Covid-19 yang menimpa UMKM.

Meski demikian BP Jamsostek tetap menekankan bahwa risiko pekerjaan selalu ada, terutama pekerjaan yang tetap beroperasional saat kasus Covid-19 masih tinggi.

"Setiap Pemberi Kerja dan tenaga kerja berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Badan Usaha/Pemberi Kerja dan tenaga kerja pada sektor UMKM," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, usaha kecil wajib mengikuti 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk usaha mikro wajib mengikuti 2 program yaitu JKK dan JKM.

Baca juga: Krakatau Steel dan Tatalogam Group Sepakat Garap Industri Baja Berkelanjutan

Zainudin mengakui upaya memperluas kepesertaan dari segmen UMKM terus dilakukan meski ditemui beberapa tantangan.

Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor usaha kecil dan mikro yang secara tidak langsung juga mempengaruhi kemampuan mereka dalam membayar iuran BP Jamsostek.

Guna memperluas cakupan kepesertaan dari segmen UMKM, Zainudin mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi masif kepada UMKM beserta ekosistemnya, mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kanal konvensional dan elektronik.

Selain itu BP Jamsostek juga memperluas dan mempermudah kanal pendaftaran dan pembayaran program BP Jamsostek melalui kanal perbankan dan non perbankan, misalnya dompet digital.

Kemudian BP Jamsostek juga melakukan optimalisasi kerjasama dengan Kementrian UKM & Koperasi, peningkatan akusisi sektor ekonomi digital (e-commerce). Serta perlindungan Jaminan Sosial Kepada Peserta KUR.

"Kita juga mengoptimalisasi kerjasama dengan Asosiasi Ritel, meningkatkan akuisisi dan menjaga sustainability dengan berkolaborasi bersama penyelenggara pelayanan publik (OSS/PTSP)," paparnya. (Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli)

Baca juga: Ada Sekolah di Tanah Texmaco yang Disita Satgas BLBI, Ini Kata Sri Mulyani

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hingga November 2021 Jumlah Peserta Aktif BP Jamsostek Sektor UMKM Capai 10,5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com