Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Evaluasi Harga DMO Batu Bara, Ini Kata PLN

Kompas.com - 27/12/2021, 13:33 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Domestic Market Obligation (DMO) batu bara kembali menjadi perbincangan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi untuk mengevaluasi ketentuan patokan harga batu bara 70 dollar AS per ton.

Usulan penyesuaian harga patokan DMO batu bara untuk sektor kelistrikan pun kembali mengemuka. Jika harga patokan DMO batu bara naik, dikhawatirkan beban keuangan PT PLN (Persero) akan semakin berat, lantaran sebagian besar pembangkit listrik dihidupi dengan membakar batubara.

Sayangnya, mengenai harga patokan DMO batubara ini, pihak PLN belum bersedia memberikan banyak komentar. Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo mengatakan bahwa kebijakan DMO batu bara menjadi kewenangan pemerintah. Rudy memastikan, PLN bakal patuh pada kebijakan yang diambil pemerintah.

Baca juga: Ditutup Mulai 1 Januari 2022, Penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma Akan Dipindahkan

"Harga (DMO Batubara) untuk kelistrikan ditentukan pemerintah. Apa pun keputusan pemerintah, PLN selalu mendukung," ujar Rudy saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (24/12/2021).

Dia pun enggan berkomentar mengenai evaluasi harga patokan DMO batu bara. Namun yang jelas, PLN masih terus berupaya untuk bisa mengamankan pasokan batu bara yang diperlukan untuk kelistrikan pada tahun depan.

"Pembahasan hanya mengenai penerapan komitmen pasokan dengan mitra-mitra terhadap eksekusi dari regulasi," sebut Rudy.

Meski belum membeberkan secara detail mengenai besaran volume dan strategi pemenuhan batu bara di 2022, tapi Rudy menekankan bahwa kontrak jangka panjang dengan para pemasok dan produsen masih berlangsung.

"Kontrak longterm masih berjalan dengan baik," pungkasnya.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama stakeholders lain yang terkait sedang melakukan evaluasi terhadap harga patokan batubara khususnya yang dialokasikan untuk kebutuhan pembangkit listrik secara umum.

Namun Sunindyo belum bisa menyampaikan lebih detail proses evaluasi yang tengah dilakukan.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pelaksana Tax Amnesty Jilid II

"Tentunya kalau secara formula kita masih tetap gunakan yang 4 indeks tadi cuma memang sekarang kita sedang melakukan evaluasi terhadap capping harga 70 dollar AS per ton," ungkap Sunindyo dalam Webinar Minerba Virtual Fest 2021, Selasa (21/12/2021).

Sebagai informasi, pemenuhan DMO untuk ketenagalistrikan hingga Oktober 2021 mencapai 93,2 juta ton. Jumlah itu meliputi kebutuhan untuk PLTU milik PLN dan IPP. Merujuk catatan Kementerian ESDM, sampai dengan Oktober 2021 tercatat ada 85 perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO.

Sementara ada 19 perusahaan yang komitmen DMO nya mencapai 20 persen - 25 persen. Selanjutnya, ada 19 perusahaan dengan komitmen DMO dalam kisaran 15 persen - 20 persen. Kemudian, sebanyak 489 perusahaan masih komitmen DMO di bawah 15 persen.

Hingga Oktober 2021 total realisasi DMO mencapai 110 juta ton atau 80 persen dari target sebesar 138 juta ton. Dalam kebijakan DMO ini, pemerintah juga telah mematok harga batubara untuk kebutuhan domestik industri semen dan pupuk sebesar 90 dollar AS per ton. (Editor: Handoyo | Reporter: Ridwan Nanda Mulyana)

Baca juga: Survei: 42 Persen Masyarakat Merencanakan Liburan Akhir Tahun 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Begini Tanggapan PLN Soal Wacana Evaluasi Harga DMO Batubara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com