Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Wilayah Level 1 Naik

Kompas.com - 03/01/2022, 14:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4-17 Januari 2022.

Ia menjelaskan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan (PPKM) waktunya 14 hari yakni 4-17 Januari 2022," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Kaleidoskop 2021, Catatan Aksi Luhut Atasi Delta-Omicron: PPKM Darurat, Kontroversi PCR hingga Lockdown Wisma Atlet

Ia merinci, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.

Kemudian untuk daerah dengan status PPKM Level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.

Baca juga: Eks Bos Bukalapak Rachmat Kaimuddin Direkrut Luhut Gabung Kemenko Marves

Sementara untuk daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota.

"Untuk daerah dengan PPKM Level 4 jumlahnya nol kabupaten/kota," imbuhnya.

Airlangga mengatakan, sejauh ini daerah-daerah dengan PPKM Level 2 dan 3 umumnya dari segi penanganan Covid-19 sudah di Level 1. Meski demikian, masih banyak daerah yang tingkat vaksinasinya belum mencapai 70 persen.

"Terkait vaksinasi masih ada yang di bawah 70 persen, dan juga tergantung tingkat terhadap responsnya," pungkas dia.

Baca juga: Omicron Masuk RI, RS Wisma Atlet Di-Lockdown, Status PPKM Dipertimbangkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com