Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat Keliling

Kompas.com - Diperbarui 12/09/2022, 14:50 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak motor online memang bisa menjadi pilihan praktis dan mudah. Namun, banyak masyarakat yang masih memilih bayar pajak motor (pajak kendaraan bermotor) secara langsung di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ataupun Samsat keliling.

Di Samsat keliling, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan bisa lebih cepat. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan (syarat bayar pajak motor) dan uang tunai untuk melunasi pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Tokopedia

Waktu yang dibutuhkan untuk bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling hanya beberapa menit saja. Anda cukup mendatangi loket pendaftaran dan mengisi formulir, serta menyerahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor. Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan dari petugas.

Samsat keliling sendiri merupakan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Baca juga: Gubernur BI Beberkan 3 Fokus Utama Indonesia dalam Presidensi G20

Lalu apa saja persyaratan bayar pajak motor atau syarat bayar pajak motor di gerai Samsat keliling?

Syarat bayar pajak motor tahunan

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi
  • Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ketahuan Pakai Bahan Kadaluarsa, Dua Gerai Starbucks di China Didenda Rp 3 Miliar

Untuk pelayanan pajak di Samsat keliling umumnya dilayani setiap Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan di gerai Samsat dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Sementara untuk mengetahui lokasi Samsat keliling, Anda dapat mengakses di media sosial resmi Samsat atau badan pendapatan daerah (Bapenda) masing-masing. Pasalnya, lokasi pelayanan Samsat keliling bisa berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online lewat ATM BCA dengan Mudah

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/Ryana Aryadita Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat

Prosedur bayar pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor tahunan

  • Datang ke lokasi Samsat keliling atau gerai Samsat
  • Mengisi formulir yang disediakan petugas.
  • Menyerahkan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan).
  • Motor yang masih dalam proses kredit/cicilan wajib menyertakan surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan beserta fotokopi BPKB-nya.
  • Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.
  • Bayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  • Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  • Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Baca juga: BI: Pemulihan Ekonomi Akan Berlanjut, tapi Omicron Perlu Diwaspadai

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling atau gerai Samsat, ada baiknya Anda mengecek besaran pajak kendaraan. Sehingga Anda bisa menyiapkan dana untuk melunasi pajak motor tahunan.  

Cara untuk mengecek pajak kendaraan dapat dilakukan melalui website e-samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka link https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik "Cek Sekarang"
  • Kemudian akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Selain itu, terdapat informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Tambah Daya Listrik PLN

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat
Nah, itulah informasi seputar syarat bayar pajak motor dan panduan membayarnya di Samsat Keliling atau gerai Samsat. Bayar pajak kendaraan bermotor atau bayar pajak motor di Samsat Keliling sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo supaya tidak terkena denda keterlambatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Whats New
BEI Bakal Berlakukan 'Short Selling' pada Oktober 2024

BEI Bakal Berlakukan "Short Selling" pada Oktober 2024

Whats New
Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Whats New
Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Whats New
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Whats New
Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Whats New
Kisah Anita Dona, 'Nekat' Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Kisah Anita Dona, "Nekat" Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Smartpreneur
Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

Whats New
BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Rilis
Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Whats New
Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Whats New
Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Spend Smart
Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com