Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 14 Maret, Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bebas Karantina

Kompas.com - 27/02/2022, 21:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menghapus masa karantina buat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) termasuk turis asing yang berkunjung ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembebasan masa karantina itu ditempuh secara hati-hati setelah memangkasnya secara bertahap dari 7 hari, 5 hari, dan menjadi 3 hari mulai Selasa (27/2/2022).

Menurut dia, pertimbangan ini didasarkan pada kasus harian per populasi RI yang lebih rendah dibanding negara-negara lain.

"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan di antaranya," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Mulai 1 Maret, Pemerintah Pangkas Karantina Turis Asing Jadi 3 Hari

Luhut mengungkapkan, pembebasan karantina ini bisa saja dipercepat sebelum tanggal 14 Maret bila kasus harian terus menurun. Jika uji coba berhasil, bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat

Adapun pihaknya memilih Bali sebagai wilayah uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain. Untuk persiapan tanggal 14 Maret mendatang, pihaknya pun terus mengakselerasi vaksin booster dan vaksin kepada lansia.

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan. Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data selama seminggu ke depan angkanya membaik," ucap dia.

Syarat bebas karantina

Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah syarat agar PPLN bisa bebas karantina. Pertama, PPLN baik turis asing maupun WNI yang baru saja datang dari luar negeri menunjukkan bukti booking hotel yang dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI di Bali.

Lalu, PPLN yang masuk sudah divaksinasi lengkap dan mendapat vaksinasi booster. Kemudian sebelum bebas berwisata, PPLN harus melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, PPLN dapat beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan," jelas Luhut.

Tak hanya itu, PPLN wajib kembali melakukan tes PCR di hari ke-3 di hotel masing-masing. Untuk tidak memberatkan turis asing, pihaknya juga mencabut kewajiban sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis.

"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama. Akan dilakukan di Bali. Selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali," tandas Luhut.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi PPLN Bebas Karantina Terpusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com