Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Revisi Aturan JHT? Ini Jawaban Kemenaker

Kompas.com - 01/03/2022, 18:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi kebijakan mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Lantas, sudah sejauh mana revisi yang dilakukan Kemenaker saat ini? Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah merombak regulasi itu sembari berkomunikasi bersama serikat buruh untuk mendapatkan hasil kesepakatan.

"Saat ini, kita sedang menggodok revisi Permenaker 02/2022 sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Berbagai masukan dan juga tanggapan dari para pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) kita dengarkan dan ditelaah. Termasuk dengan aturan mengenai pengambilan manfaat pada usia 56 tahun," ujarnya kepada Kompas.com. Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 19 Triliun

Terkait substansi revisi aturan itu, Anwar belum bisa memastikan syarat pencairan JHT di usia 56 tahun akan dihapus dari Permenaker tersebut atau tidak. Begitu juga tekait dengan besaran klaim JHT.

"Kita terus mendengarkan masukan-masukan tersebut, setelah itu akan kita formulasikan dan kita bahas. Kita sementara belum bisa putuskan. Kita ambil yang terbaik," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Presiden menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit. Keinginan Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno

Baca juga: Februari 2022, Nilai Tukar Petani Nasional Naik 0,15 Persen

Ia mengatakan, telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menaker untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pratikno juga mengatakan bahwa Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT dan memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut. Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Permenaker Terkait JHT Akan Direvisi Sebelum 4 Mei 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com