Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Direvisi, Buruh Minta Menaker Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Kompas.com - 03/03/2022, 09:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh di Indonesia menyatakan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama.

Baca juga: Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Ini Respons Buruh

Namun, secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Said Iqbal juga menyampaikan KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lantaran Ia menilai hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.

Baca juga: Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Selain itu, KSPI juga mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya. (Ratih Waseso)

Baca juga: Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan Resign Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KSPI minta pemerintah batalkan Permenaker No 2/2022, Said Iqbal: Bukan Revisi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com