Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

7 Jasa Dapat Keringanan Tarif PPN: Dari Pengiriman Paket sampai Biro Wisata dan Perjalanan Ibadah

Kompas.com - 09/04/2022, 13:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

TUJUH jenis transaksi penyerahan jasa tertentu tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Ketujuh jenis jasa tersebut hanya dikenakan tarif 10 persen dari tarif umum alias hanya 1,1 persen untuk saat ini.

Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. 

Dalam beleid tersebut, Menkeu mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan jasa tertentu, memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun dasar pengenaan pajaknya disesuaikan dengan jenis jasa yang diserahkan. 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Berikut ini ketujuh jenis penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang hanya dibebankan PPN 10 persen dari tarif normal: 

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 7 Layanan Jasa Dapat Keringanan PPN

 

Pengusaha yang memperoleh fasilitas diskon PPN ini tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. 

Baca juga: Sudah Dipajaki Daerah, Makanan Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN Lagi

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 71/PMK.03/2022, yang dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Naskah: MUC/ASP/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com