Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan 8 Kapal di Pelabuhan Muara Angke Tak Laik Jalan, Menhub Imbau Pemiliknya Lengkapi Persyaratan

Kompas.com - 03/05/2022, 16:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara untuk memastikan aspek kelaikan kapal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil ramp check yang telah dilakukan terhadap kapal-kapal di Pelabuhan Muara Angke, terdapat sejumlah kapal yang dinyatakan tidak laik jalan.

"Dari 31 kapal, sebanyak 23 kapal di Muara Angke dinyatakan memenuhi syarat keselamatan dan dapat beroperasi," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Menhub: Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga dengan Tetap Terapkan Prokes

Dia pun mengimbau para pemilik kapal untuk melengkapi syarat-syarat perjalanan dan Surat Perintah Berlayar atau SPB.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KSOP Kelas IV Muara Angke Dimyati mengatakan, terdapat kenaikan jumlah penumpang sebesar 300 persen selama periode mudik Lebaran 2022 dibandingkan hari normal.

Pada H-1 Lebaran atau 30 April 2022, jumlah penumpang di Pelabuhan Muara Angke mendekati 2.000 penumpang.

"Pada masa puncak seharinya bisa mencapai 3.000 sampai 4.000 penumpang," kata Dimyati.

Baca juga: Menhub Sebut Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak Mulai Terurai

Oleh karenanya, pada periode mudik Lebaran 2022, KSOP Muara Angke telah menyiapkan sebanyak 23 kapal.

Dari jumlah tersebut sebanyak 18 kapal yang dioperasikan dan 5 kapal sebagai cadangan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang.

"Untuk mengantisipasi lonjakan, kami menyiapkan kapal-kapal cadangan," ucapnya.

Sebagai informasi, Pelabuhan Muara Angke mayoritas melayani rute ke Kepulauan Seribu.

Pelabuhan ini selalu ramai pada periode mudik Lebaran, karena banyak masyarakat yang melakukan perjalanan wisata.

Saat ini dermaga penumpang di Pelabuhan Muara Angke sudah dikembangkan lebih besar, mirip seperti terminal bandara dengan pelayanan yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com