Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Terpeleset Iklan

Kompas.com - 14/05/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Meike Kurniawati*

PERUSAHAAN yang hendak melakukan ekspansi ke luar negeri, akan menghadapi sejumlah tantangan terkait dengan lingkungan pemasaran yang tidak familiar, konsumen yang berbeda nilai, budaya, kebiasaan dan pola konsumsi dari tempat perusahaan berasal.

Hal tersebut tentunya harus diperhatikan dan dipelajari betul oleh perusahaan ketika hendak menyusun strategi pemasaran, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lingkungan pemasaran yang tidak familiar serta konsumen yang "berbeda" apabila diabaikan akan berdampak pada penjualan dan bahkan dalam beberapa kasus berujung pada boikot atau gugatan hukum.

Lingkungan dan konsumen yang “beda” berdampak pada berbagai strategi pemasaran, termasuk strategi promosi, iklan.

Perusahaan yang hendak membuat iklan untuk pemasaran internasional akan dihadapkan pada sejumlah faktor yang harus diperhatikan, antara lain faktor budaya dan hukum di negara tujuan.

Faktor budaya dikaitkan dengan bahasa, gaya hidup, norma, etika, moral, ke-tabu-an, dll. Faktor hukum terkait dengan peraturan pemerintah, UU, hukum dan peraturan setempat.

Kedua faktor tersebut adalah dua dari banyak faktor yang harus dihadapi dan dipahami perusahaan. Salah strategi tentunya berdampak kurang baik bagi perusahaan.

Terbaru, kasus iklan Lazada dan kerajaan Thailand. Lazada menampillkan iklan yang dianggap menghina keluarga kerajaan, akibatnya Lazada diboikot dan sedang dipertimbangkan untuk dituntut secara hukum.

Dari sumber berita online diberitakan Tentara Thailand pada hari Senin (9/5/2022), melarang 245.000 anggotanya menggunakan Lazada.

Pejabat terkait bahkan diberitakan sedang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap influencer media sosial dan agen periklanan yang bertanggung jawab atas video tersebut, dan terhadap Lazada.

Salah satu hukum yang berlaku di Thailand adalah lese majeste. Lese Majeste adalah pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan atau ancaman.

Seseorang yang “merusak nama baik, menghina, mengancam raja, ratu, putra mahkota, atau bangsawan” akan dihukum penjara.

Hukum yang tentunya berlaku bagi siapapun yang berada di wilayah Kerajaan Thailand atau warga negara Thailand. Lazada dianggap melanggar hukum tersebut.

Mundur ke beberapa bulan sebelum kasus Lazada, adalah kasus iklan Wiski dengan bintang iklan Lisa Blackpink dilarang beredar di Thailand.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com