Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ Usulkan Uji Coba Pembayaran Tol MLFF Diterapkan ke Bus

Kompas.com - 20/05/2022, 22:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyarankan agar uji coba atau implementasi bertahap sistem pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) tidak diterapkan ke kendaraan pribadi.

Menurut Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah, bila uji coba sistem MLFF diterapkan langsung ke kendaraan pribadi yang jumlahnya banyak, maka akan tidak efisien.

"Kalau di mobil pribadi mungkin banyak populasinya, jadi lebih mudah adalah dengan populasi yang lebih kecil biar kita bisa evaluasi secara bertahap," ujarnya saat FGD Instrans secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Apa Itu MLFF? Alat Bayar Tol Nirsentuh yang Bakal Gantikan e-Toll

Menurutnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat menyasar kendaraan dengan populasi lebih sedikit seperti bus atau transportasi umum lain saat uji coba sistem MLFF akhir tahun ini.

Jika uji coba dengan kendaraan berpopulasi sedikit sukses, dapat dilanjutkan dengan kendaraan lainnya yang lebih banyak seperti kendaraan pribadi.

Hal ini agar memudahkan BPJT mengamati perilaku pengguna jalan tol saat mulai menggunakan teknologi pembayaran baru ini.

"Terkait uji coba, kita cenderung untuk kendaraan tertentu dulu. Mungkin untuk bus atau apa. Kita lihat perilaku pengguna kita seperti apa dengan teknologi baru ini," ucapnya.

Pasalnya lewat sistem MLFF gerbang tol nantinya akan ditiadakan sehingga dapat menimbulkan niat pengemudi untuk mencurangi sistem pembayaran.

Jangan sampai teknologi yang seharusnya memudahkan pengguna jalan tol dan meningkatkan pendapatan operator jalan tol, justru malah terjadi sebaliknya.

"Ini akan makin rumit ke depannya. Yang tujuannya ini mempermudah operator dapat uang 100 persen, sekarang ada potensi lost. Itu yang harus dipikirkan sama-sama, bagaimana potensi lost itu menjadi tidak ada," kata dia.

Baca juga: BPJT Diminta Tunda Penerapan Sistem MLFF di Tol, Polri: Dasar Hukumnya Belum Ada

Diberitakan sebelumnya, BPJT Kementerian PUPR akan mengimplementasikan secara bertahap sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF akhir tahun ini.

Dengan sistem MLFF, nantinya pengendara jalan tol tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol apalagi mengantre menempelkan kartu uang elektronik saat melakukan pembayaran.

Tahap awal implementasi MLFF dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik.

Teknologi yang diterapkan pada MLFF menggunakan Global Navigation Satelit System (GNSS). GNSS merupakan sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit.

Nantinya perangkat yang akan digunakan untuk kendaraan pribadi pada transaksi nirsentuh MLFF bernama Electronic On-Board Unit atau dikenal dengan E-OBU, dan perangkat Electronic Route Ticket di mana pengguna dapat memilih titik masuk dan keluar sesuai rute perjalanan sekali pakai.

Metode transaksi nirsentuh MLFF bermanfaat menghilangkan waktu antrean menjadi 0 detik, di mana sebelumnya dengan penggunaan uang elektronik (e-Toll) hanya mengurangi waktu transaksi maksimal 7 detik.

Baca juga: BPJT: MLFF Diterapkan Bertahap di Beberapa Ruas Tol Akhir 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com