Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJT Diminta Tunda Penerapan Sistem MLFF di Tol, Polri: Dasar Hukumnya Belum Ada

Kompas.com - 20/05/2022, 19:19 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF). Namun ada beberapa hal yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum menerapkannya di jalan tol.

Kabag Kerjasama Lembaga Kermaluhkum Polri, Kombes Hambali mengatakan, penerapan sanksi berupa denda pada sistem pembayaran berbasis MLFF ini belum ada dasar hukumnya.

Oleh karenanya, dia meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunda penerapan MLFF yang rencananya akan diimplementasikan bertahap akhir tahun ini.

Baca juga: BPJT: MLFF Diterapkan Bertahap di Beberapa Ruas Tol Akhir 2022

"Kami berikan saran agar ditunda dulu karena terkait dengan landasan yuridisnya atau dasar hukumnya belum ada, belum siap," ujarnya saat FGD Instran secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Dia menyebutkan, Polri siap jika diminta untuk mengawasi penegakan hukum dalam penggunaan sistem MLFF ini. Namun, mekanismenya harus jelas masuk ke hukum perdata atau pidana.

"Antara konsumen dengan penyedia jasa, kalau kita lihat dari sudut pandang itu perdata. Tapi kalau dengan diterapkan rambu lalu lintas di pintu masuk kemudian mereka yang tidak memiliki dana masuk juga, berarti sudah masuk pelanggaran lalu lintas penggunaan jalan. Jadi ranahnya pidana ini. Di sinilah yang perlu dibentuk peraturan pemerintah," jelasnya.

Dasar hukum ini selain diperlukan sebagai landasan hukum bagi operator juga menentukan keterlibatan polisi dalam menegakkan hukumnya.

"Kalau di situ pidana berarti polisi berperan," kata dia.

Menurutnya, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini akan menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda pelanggaran.

Baca juga: E-toll Bakal Diganti MLFF buat Bayar Tol, Bagaimana Nasib Uang Elektronik Perbankan?

Dengan hukum pidana yang sudah diterapkan selama ini, pelanggar lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi lalu diproses oleh pengadilan. Mekanisme penegakan hukum ini tentu akan berbeda jika yang menjadi dasar hukumnya secara perdata.

Selain itu, menurut dia, mekanisme pembayaran denda pada hukum pidana selama ini uang denda yang dibayarkan pelanggar lalin akan masuk ke negara sedangkan pada hukum perdata negara tidak berhak menerima uang denda tersebut.

"Ada 2 alternatif ini, ada sudut pandang pidana ada sudut pandang perdata juga yang perlu kita pahami," tegasnya.

Oleh karenanya, BPJT perlu mengatur dasar hukum pemberian sanksi berupa denda ke pengguna tol yang tidak bayar pada sistem MLFF nanti sebelum menerapkannya.

"Saya berharap dasar hukumnya bisa cepat terbentuk dan disahkan," tutur dia.

Sebagai informasi, BPJT Kementerian PUPR akan menggantikan sistem pembayaran jalan tol menggunakan e-Toll menjadi sistem nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) pada akhir tahun ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com