Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJT Diminta Tunda Penerapan Sistem MLFF di Tol, Polri: Dasar Hukumnya Belum Ada

Kompas.com - 20/05/2022, 19:19 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF). Namun ada beberapa hal yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum menerapkannya di jalan tol.

Kabag Kerjasama Lembaga Kermaluhkum Polri, Kombes Hambali mengatakan, penerapan sanksi berupa denda pada sistem pembayaran berbasis MLFF ini belum ada dasar hukumnya.

Oleh karenanya, dia meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunda penerapan MLFF yang rencananya akan diimplementasikan bertahap akhir tahun ini.

Baca juga: BPJT: MLFF Diterapkan Bertahap di Beberapa Ruas Tol Akhir 2022

"Kami berikan saran agar ditunda dulu karena terkait dengan landasan yuridisnya atau dasar hukumnya belum ada, belum siap," ujarnya saat FGD Instran secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Dia menyebutkan, Polri siap jika diminta untuk mengawasi penegakan hukum dalam penggunaan sistem MLFF ini. Namun, mekanismenya harus jelas masuk ke hukum perdata atau pidana.

"Antara konsumen dengan penyedia jasa, kalau kita lihat dari sudut pandang itu perdata. Tapi kalau dengan diterapkan rambu lalu lintas di pintu masuk kemudian mereka yang tidak memiliki dana masuk juga, berarti sudah masuk pelanggaran lalu lintas penggunaan jalan. Jadi ranahnya pidana ini. Di sinilah yang perlu dibentuk peraturan pemerintah," jelasnya.

Dasar hukum ini selain diperlukan sebagai landasan hukum bagi operator juga menentukan keterlibatan polisi dalam menegakkan hukumnya.

"Kalau di situ pidana berarti polisi berperan," kata dia.

Menurutnya, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini akan menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda pelanggaran.

Baca juga: E-toll Bakal Diganti MLFF buat Bayar Tol, Bagaimana Nasib Uang Elektronik Perbankan?

Dengan hukum pidana yang sudah diterapkan selama ini, pelanggar lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi lalu diproses oleh pengadilan. Mekanisme penegakan hukum ini tentu akan berbeda jika yang menjadi dasar hukumnya secara perdata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com