Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kecelakaan Beruntun, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Angkutan Pariwisata

Kompas.com - 01/07/2022, 11:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan bus, khususnya terhadap angkutan pariwisata.

Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

"Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya bus pariwisata, kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menambah pengawasan bagi bus baik AKAP maupun Pariwisata. Terlebih baru pada Minggu lalu terjadi kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta, kami turut prihatin atas kejadian tersebut," kata Direktur Angkutan Jalan Suharto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Harga Avtur Naik, Kemenhub Akan Evaluasi Regulasi Fuel Surcharge untuk Maskapai

Suharto mengatakan, Kemenhub dan pemerintah daerah akan mengawasi operasional angkutan Pariwisata termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi.

"Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi," ujarnya.

Selain itu, Suharto mengatakan, untuk pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan.

Karenanya, dalam waktu dekat pemerintah akan membuat MoU sebagai komitmen bersama pemangku kepentingan di antaranya yaitu Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri.

"Institusi ini akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama," tuturnya.

Lebih lanjut, Suharto menambahkan, kehadiran SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan.

Ia mengatakan, SPIONAM ini dicantumkan masa berlaku uji kendaraan serta masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu.

"Dengan menggunakan SPIONAM maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif masyarakat juga sebagai pengguna angkutan pariwisata," ucap dia.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan, Ini Tanggapan Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com