JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi biaya tambahan atau tuslah tiket pesawat karena kenaikan harga bahan bakar avtur.
Kebijakan tuslah tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur (fuel surcharge) ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang harus dievaluasi per 3 bulan sekali.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, regulasi tuslah tersebut akan dievaluasi kembali mengingat kebijakan tersebut diterapkan pada April lalu.
Adapun evaluasi tuslah pesawat ini akan mempertimbangkan pada tren harga avtur di bulan Juni ini.
Baca juga: Kemenhub Evaluasi Regulasi Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Naikkan Tarif Batas Atas
Evaluasi kebijakan tuslah ini, menurut Adita, lebih dapat direalisasikan ketimbang merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seperti yang diminta maskapai.
"Oleh karena itu, instrumen yang kita implementasikan sekarang adalah fuel surcharge sebagai response terhadap kenaikan harga fuel atau avtur dunia," ujar Adita kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2022).
Pada KM Nomor 68 Tahun 2022 yang diterapkan April lalu, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya sebesar maksimal 20 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller dan maksimal 10 persen untuk pesawat jet.
Besaran tuslah tersebut diputuskan dari tren harga avtur pada bulan Maret 2022.
Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikan, Ini Tanggapan Kemenhub
Namun, kini harga avtur kembali naik sehingga Kemenhub perlu melakukan penyesuaian tuslah agar maskapai tidak terlalu terbebani.
Dikutip dari laman Pertamina, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta periode 15-30 Juni 2022 sebesar Rp 17.362 per liter. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan periode 15-30 Maret 2022 yang sebesar Rp 13.677 per liter.
"FS (fuel surcharge) diimplementasikan dengan durasi waktu disesuaikan dengan parameter harga bahan bakar yang dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Artinya, sangat mungkin dilakukan evaluasi merujuk pada harga avtur bulan Juni 2022," ucapnya.
Dia mengatakan, penetapan kebijakan tuslah pesawat ini merupakan salah satu upaya Kemenhub untuk mendorong industri penerbangan agar bisa bangkit kembali.
Baca juga: Sulit Dapat Untung, Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.