Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Evaluasi Regulasi Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Naikkan Tarif Batas Atas

Kompas.com - 01/07/2022, 05:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi sejumlah regulasi terkait tarif tiket pesawat. Hal ini untuk mendukung pemulihan industri penerbangan pascapandemi Covid-19.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan, pemulihan industri penerbangan tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha sendiri.

Untuk itu Kemenhub selaku regulator turut membantu pemulihan ini, salah satunya dengan cara mengevaluasi ketentuan tarif angkutan udara dalam negeri.

"Saat ini kita sedang mengevaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Sampai saat ini masih terus mengevaluasi," ujarnya saat webinar Kadin Indonesia, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: 3 Alasan Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Tarif batas atas bisa naik, maskapai bisa naikkan harga tiket pesawat

Adapun regulasi yang akan dievaluasi ialah Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2009, dan Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 2019 mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) angkutan udara.


Apabila regulasi tersebut dievaluasi maka kemungkinan TBA pesawat dapat dinaikan agar maskapai dapat menaikkan harga tiket pesawat.

Namun dalam Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan, ketentuan TBA dan TBB harus mempertimbangkan pelrindungan konsumen dan mencegah persaingan tidak sehat.

"Ini potensi kita evaluasi untuk mendukung recovery," kata dia.

Baca juga: Sulit Dapat Untung, Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Bagaimana untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi?

Selanjutnya, Kemenhub juga akan mengevaluasi KM Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif tiket pesawat penumpang kelas ekonomi.

Khusus untuk KM Nomor 68 Tahun 2022 yang berlaku sejak Maret lalu, memang sudah waktunya untuk dievaluasi. Sebab, ketentuan fuel surcharge ini harus dievaluasi berkala tiap 3 bulan sekali.

Sebagai informasi, fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan di tiket pesawat akibat adanya kenaikan harga bahan bakar avtur.

Dalam KM Nomor 68 Tahun 2022 tersebut, maskapai diperbolehkan menaikkan harga maksimal 20 persen dari TBA untuk pesawat propeller dan maksimal 10 persen dari TBA untuk pesawat jet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com