Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota BBM di SPBU Bakal Dikurangi, Luhut: Agar Warga Perlahan Beralih ke Kendaraan Listrik

Kompas.com - 12/07/2022, 13:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengurangi kuota penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di tiap SPBU.

Tujuannya, kata Luhut, agar perlahan masyarakat beralih menggunakan pemakaian kendaraan listrik demi pencapaian emisi nol karbon pada 2060 mendatang.

"Oleh karena itu, kami diperintahkan Presiden, menghitung semua yang bisa kita kurangin dari penggunaan-penggunaan bensin itu, untuk kita gunakan kendaraan elektrik. Itu sekarang sedang jalan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Saat Luhut Minta Grab Pindahkan Kantor Pusat ke Indonesia...

Luhut mencontohkan, seperti pemakaian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk kendaraan roda 4 saja, sambung dia, bisa mencapai 19,2 juta mobil yang mengonsumsi BBM subsidi.

Apalagi, kendaraan roda 2 atau motor, subsidi BBM yang diberikan per unitnya sebesar Rp 3,7 juta. Maka dari itu, pengurangan BBM agar beralih ke kendaraan listrik diperhitungkan.

"Berdasarkan catatan kami, harga BBM seperti sekarang, subsidi mobil berpenumpang diperkirakan mencapai 19,2 juta mobil per tahun. Mobil itu ada subsidi yang diberikan," sebut mantan Menko Polhukam ini.

"Untuk sepeda motor diperkirakan Rp 3,7 juta per motor per tahun. Jadi Anda bayangin, kalau sekarang sepeda motor ada 136 juta, hitung saja berapa subsidinya itu," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Kebut Beleid Larangan Mobil Mewah Beli BBM Pertalite

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Beleid tersebut yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan supaya Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.

Baca juga: Beli Kendaraan Listrik, Bagaimana After Sales-nya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com