Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Rampung Agustus

Kompas.com - 27/07/2022, 14:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Harapannya beleid itu dapat diselesaikan pada Agustus tahun ini.

Karena dengan berlakunya Perpres tersebut, nantinya penerima BBM bersubsidi atau BBM penugasan jenis Solar dan Pertalite akan lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif ditemui di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Cek Daftar Harga BBM Pertalite dan Pertamax Terbaru di Seluruh Indonesia

Kendati tengah direvisi, Arifin masih enggan membocorkan mengenai item-item yang diatur di dalam revisi Perpres 191 tersebut. Arifin menambahkan, izin prakarsa untuk merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan.

Izin prakarsa ini, lanjut dia, merupakan perbaikan revisi dari peraturan sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan. "Nah, sekarang akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.

Baca juga: Dinilai Tak Efisien, Subsidi BBM dan Listrik Bakal Dihapus Bertahap

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah sedang merevisi Perpres 191/2014. Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran. Hal itu dijelaskan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Baca juga: Subsidi BBM dan Listrik Dikurangi Bertahap, Kemenkeu: Yang Mampu Tak Perlu Dapat Subsidi

Lebih lanjut Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com