Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan Tunjangan Profesi Guru Honorer Berlanjut Tahun 2023

Kompas.com - 30/08/2022, 19:54 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun. Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp 574,9 triliun.

Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp 69,5 triliun.

Baca juga: Anggaran Subsidi Berpotensi Bengkak Jadi Rp 698 Triliun, Dibebankan ke APBN 2023

Rincian alokasi anggaran pendidikan 2023

Secara rinci, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa. Lalu untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS kepada 556.900 guru honorer.

"Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak 556.900 guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS Paud yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik.

Kemudian, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Selain itu, dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan.

Baca juga: Sudah Cukupkah Dana Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM?

Farah Chaerunniza Kemendikbudristek diminta tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas.

Arah kebijakan anggaran pendidikan 2023

Menurut Sri Mulyani, arah kebijakan anggaran pendidikan di tahun depan diperuntukkan meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan.

Selain itu, diperuntukkan meningkatkan kualitas sarana dan prasaran (sarpras) penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T.

Arah kebijakan pendidikan 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD.

"Jadi anggaran pendidikan 2023 yang sebesar Rp 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen (dari APBN) tetap di jaga," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Beri Bansos Rp 24,17 Triliun, Sinyal Harga BBM Naik Pekan Ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com