Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Subsidi Sektor Transportasi Akan Diberikan Pemda | Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 | Lowongan Kerja Freeport

Kompas.com - 07/09/2022, 05:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Menhub: Subsidi Sektor Transportasi untuk Pengemudi Ojol, Angkot, hingga Nelayan Akan Diberikan Pemda

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan para pelaku transportasi, menyusul diumumkannya pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

Budi mengatakan, untuk subsidi sektor transportasi akan diberikan kepada para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan, dan nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk membantu meringankan beban masyarakat dan para pelaku transportasi, pemerintah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Budi mengatakan, bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu sekitar 11-40 persen. Karenanya, kata dia, penyesuaian tarif transportasi/kendaraan umum harus dilakukan.

"Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fitur pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) BLT BBM yang bisa diakses masyarakat umum.

Pengusulan penerima BLT BBM 2022 dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, yang saat ini hanya bisa diunduh di PlayStore.

Nantinya, penerima bansos BLT BBM akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000, yang disalurkan dalam dua tahap, yaitu pada September dan Desember.

Penyaluran bansos BLT BBM diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang akan dilakukan perubahan data setiap bulannya.

Disadur dari informasi resmi Kemensos, langkah-langkah mengusulkan dan menyanggah penerima bansos BLT BBM 2022 sebagai berikut:

Selengkapnya baca di sini

3. Menaker Pastikan Pekerja dengan Upah Minimum Dapat BSU Subsidi Gaji

Pemerintah menyatakan, penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

"Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Senin (5/9/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com