"Misalnya upah minimum DKI yang Rp 4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU. Ini karena batasnya upah minimum provinsi maupun kabupaten kota," tambah Ida.
Lebih lanjut Ida memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.
Selengkapnya baca di sini
Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari lowongan pekerjaan di bidang pertambangan. PT Freeport Indonesia kembali membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA hingga S1 yang berpengalaman.
Dikutip dari laman resminya, Selasa (6/9/2022), terdapat 8 formasi yang dibuka dalam lowongan kerja PT Freeport Indonesia kali ini. Di antaranya posisi Smelter Planner, Smelter Planning Superintendent, Process Control Engineer, Shift Superintendent, Process Automation Superintendent, hingga Learning and Development Superintendent.
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). PTFI menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak.
Dalam rangka mendukung keberhasilan berkelanjutan dari kegiatan operasi di Papua, Freeport Indonesia membuka kesempatan kerja melalui lowongan kerja untuk mengisi 8 posisi.
Berikut posisi yang dibuka, kualifikasi, dan cara mendaftar lowongan kerja Freeport Indonesia terbaru.
Selengkapnya baca di sini
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji mulai Jumat, 9 September 2022.
Adapun penyaluran subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Lalu berapa besaran nilai subsidi gaji atau BSU yang diberikan ke pekerja?
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus," tulis pemerintah dalam Pasal 6 ayat 1 Permenaker tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Dalam peraturan tersebut juga tertera syarat-syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau BSU 2022 yakni sebagai berikut:
Selengkapnya baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.