Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat BSU tapi Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.com - 18/09/2022, 11:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama kepada para pekerja yang berhak menerima.

Nah, untuk syarat penerima BSU, tentunya pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan.

Baca juga: Disalurkan Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Via Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun

Perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah. Lantaran syarat bagi penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun. Dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Sanksi bagi perusahaan tak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Dita mengingatkan ada sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 19, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.

"Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan," tegas dia.

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com