Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2022 di Portal pendataan-nonasn.bkn.go.id

Kompas.com - 21/09/2022, 10:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan pendataan non-ASN untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bagaimana cara daftar pendataan non-ASN?

Pendataan non-ASN 2022 ini dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Setelah itu, pada 31 Oktober 2022 tiap instansi wajib mengecek dan melakukan finalisasi akhir.

Regulasi pendataan non-ASN 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca juga: Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non-ASN 2022

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan non-ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex dalam keterangan tertulis,Rabu (24/8/2022).

Portal pendataan-nonasn.bkn.go.id dibuka agar tenaga non-ASN dapat mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga non-ASN.

Melalui portal daftar pendataan non-ASN 2022 ini, mereka dapat melengkapi dan memperbaiki daftar riwayatnya yang telah diinput oleh admin atau operator instansi.

Lantas, bagaimana cara daftar pendataan non-ASN dan apa saja yang perlu disiapkan?

Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya

Dokumen Daftar Pendataan Non-ASN 2022

Dilansir dari Buku Pendataan Non-ASN, sebelum daftar pendataan non-ASN 2022 harus menyiapkan beberapa dokumen tertentu, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga.

3. Ijazah.

4. Pas foto.

5. Swafoto/selfie.

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan.

7. Bukti Pembayaran Gaji.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com