Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rebranding", inDrive Hanya Bebankan Biaya Jasa Aplikasi 10 Persen ke Mitra Pengemudi

Kompas.com - 11/10/2022, 18:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - inDrive, aplikasi transportasi online yang sebelumnya bernama inDriver melakukan rebranding.

Director of Ride-Hailing (APAC) inDrive Roman Ermoshin mengatakan, aplikasi inDrive ini hanya membebani para mitra pengemudi sebesar 10 persen.

Adapun aplikasi transportasi online yang ada rata-rata menerapkan biaya jasa aplikasi kepada para mitra pengemudi sebesar 15 persen.

Baca juga: inDriver Rebranding Jadi inDrive, Aplikasi Transportasi yang Tawarkan Harga Wajar

"Aplikasi ini (inDrive) hanya membebankan biaya 10 persen kepada anda," kata Roman dalam Press Conference Rebranding inDriver di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

Roman mengatakan, saat ini, inDrive memiliki 600.000 mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, dengan aplikasi inDrive ini, penumpang dan pengemudi kini bisa bernegosiasi atau menawar tarif transportasi.

"Pengguna dapat selalu bernegosiasi secara langsung. Prinsip people to people akan tetap tidak berubah dan kini tercermin dalam slogan perusahaan, People Driven," ujarnya.

Baca juga: Pengemudi inDriver Difasilitasi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Roman mengatakan, rebranding yang dilakukan merupakan bentuk transformasi inDrive sebagai satu grup perusahaan dan program pengembangan nirlaba yang memiliki tujuan secara menyeluruh.

Rebranding ini, kata dia, bukan sepenuhnya perubahan eksternal tetapi lebih ke arah menetapkan tujuan baru untuk menata ulang misi perusahaan.

"Rebranding ini dilakukan sebagai bentuk evolusi inDrive menjadi sebuah marketplace untuk layanan perkotaan. inDrive merupakan kependekan dari Inner Drive, yang melambangkan kekuatan dan dorongan dari dalam sebagaimana tertuang dalam misi perusahaan untuk menantang ketidakadilan," ucap dia.

Baca juga: Survei Kemenhub: 34,3 Persen Pengemudi Ojol Pernah Jadi Pegawai BUMN/Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com