Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Suara Soal Mie Sedaap yang Ditarik di Singapura

Kompas.com - 22/10/2022, 14:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) kembali menarik dua varian Mie Sedaap, yaitu Mie Sedaap Kari Spesial kemasan cup dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken kemasan cup beberapa waktu lalu.

Disadur dari laman resmi CNA, penarikan kembali mi instan Mie Sedaap asal Indonesia ini disebabkan terdeteksinya etilen oksida dalam bubuk cabai.

SFA telah mengarahkan Indostop Singapura untuk menarik kembali mi instan Mie Sedaap Kari Spesial dan mi instan Korean Spicy Chicken.

Penarikan terbaru ini dilakukan pada kemasan cup Mie Sedaap Kari Spesial dengan masa kadaluwarsa 27 Maret 2023 dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dengan masa kadaluwarsa 24 April 2023.

Baca juga: Mahasiswa NTT Bayar Rp 250 Juta Demi Masuk Polisi, Memang Berapa Gaji Bintara?

Penarikan kali ini menjadi yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya empat produk Mie Sedaap sudah ditarik dari peredaran di Singapurai pada 6 dan 8 Oktober lalu.

Sebanyak enam produk mi instan dengan merek Mie Sedaap telah ditarik di Singapura, yaitu Mie Sedaap Korean Spicy Soup, Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, Mie Sedaap rasa Soto, Mie Sedaap rasa Kari Ayam, Mie Sedaap Kari Spesial kemasan cup, dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken kemasan cup.

Tanggapan pemerintah

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyebutkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah mitigasi berkenaan dengan hal tersebut. Di antaranya dengan memperkuat Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan.

Perwakilan pemangku kepentingan itu terdiri dari BPOM (selaku National Contact Point), Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.

Baca juga: Minat Kuliah di STIS? Segini Gajinya Setelah Lulus dan Diangkat CPNS

"INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor,” ungkap Putu dilansir dari Kontan, Sabtu (22/10/2022).

Di samping itu, lanjut Putu, Kemenperin menilai perlu dikembangkan juga metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Di mana, saat ini di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.

Kemenperin menegaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia.

Begitu pun dengan produk yang telah menembus pasar ekspor juga sudah mengikuti standar negara tujuan.

Baca juga: Beroperasi Juni 2023, Ini Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Wings Group Indonesia Ricky Tjahjono menyampaikan, pihaknya telah memastikan bahwa pada proses produksi Mi Sedaap tidak menggunakan Etilen Oksida.

Produksi Mi Sedaap juga sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku. Di antaranya izin edar dari BPOM dan sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 sehingga aman dikonsumsi.

“Produk Mi Sedaap telah diekspor ke lebih dari 30 negara. Wings Group Indonesia saat ini sudah melakukan investigasi terhadap seluruh lini produksi maupun pemasaran Mi Sedaap,” tutur Ricky.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Data dari World Instan Noodles Association (WINA) menunjukkan bahwa pada tahun 2021 Indonesia merupakan negara kedua pengkonsumsi mi instan terbesar di dunia dengan konsumsi sebanyak 13,27 miliar bungkus, atau 11,2 persen dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus.

Produksi mi instan dalam negeri di tahun 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai 246 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com