Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Buka Suara Soal Mie Sedaap yang Ditarik di Singapura

KOMPAS.com - Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) kembali menarik dua varian Mie Sedaap, yaitu Mie Sedaap Kari Spesial kemasan cup dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken kemasan cup beberapa waktu lalu.

Disadur dari laman resmi CNA, penarikan kembali mi instan Mie Sedaap asal Indonesia ini disebabkan terdeteksinya etilen oksida dalam bubuk cabai.

SFA telah mengarahkan Indostop Singapura untuk menarik kembali mi instan Mie Sedaap Kari Spesial dan mi instan Korean Spicy Chicken.

Penarikan terbaru ini dilakukan pada kemasan cup Mie Sedaap Kari Spesial dengan masa kadaluwarsa 27 Maret 2023 dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dengan masa kadaluwarsa 24 April 2023.

Penarikan kali ini menjadi yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya empat produk Mie Sedaap sudah ditarik dari peredaran di Singapurai pada 6 dan 8 Oktober lalu.

Sebanyak enam produk mi instan dengan merek Mie Sedaap telah ditarik di Singapura, yaitu Mie Sedaap Korean Spicy Soup, Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, Mie Sedaap rasa Soto, Mie Sedaap rasa Kari Ayam, Mie Sedaap Kari Spesial kemasan cup, dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken kemasan cup.

Tanggapan pemerintah

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyebutkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah mitigasi berkenaan dengan hal tersebut. Di antaranya dengan memperkuat Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan.

Perwakilan pemangku kepentingan itu terdiri dari BPOM (selaku National Contact Point), Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.

"INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor,” ungkap Putu dilansir dari Kontan, Sabtu (22/10/2022).

Di samping itu, lanjut Putu, Kemenperin menilai perlu dikembangkan juga metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Di mana, saat ini di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.

Kemenperin menegaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia.

Begitu pun dengan produk yang telah menembus pasar ekspor juga sudah mengikuti standar negara tujuan.

"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Wings Group Indonesia Ricky Tjahjono menyampaikan, pihaknya telah memastikan bahwa pada proses produksi Mi Sedaap tidak menggunakan Etilen Oksida.

Produksi Mi Sedaap juga sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku. Di antaranya izin edar dari BPOM dan sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 sehingga aman dikonsumsi.

“Produk Mi Sedaap telah diekspor ke lebih dari 30 negara. Wings Group Indonesia saat ini sudah melakukan investigasi terhadap seluruh lini produksi maupun pemasaran Mi Sedaap,” tutur Ricky.

Data dari World Instan Noodles Association (WINA) menunjukkan bahwa pada tahun 2021 Indonesia merupakan negara kedua pengkonsumsi mi instan terbesar di dunia dengan konsumsi sebanyak 13,27 miliar bungkus, atau 11,2 persen dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus.

Produksi mi instan dalam negeri di tahun 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai 246 juta dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2022/10/22/143805426/pemerintah-buka-suara-soal-mie-sedaap-yang-ditarik-di-singapura

Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke