Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenkopUKM: "Piloting" Minyak Makan Merah Berjalan Sesuai Rencana

Kompas.com - 08/11/2022, 18:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjelaskan, pilot project produksi minyak makan merah akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, kerja sama piloting dengan holding PTPN III akan dilaksanakan di tiga wilayah di Provinsi Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Asahan, dan Langkat.

"Sebelumnya dari sisi Detail Engineering Design (DED) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah kami selesakan," ujar dia dalam keterangan pers, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Minyak Makan Merah Hanya Boleh Diproduksi Koperasi, di Luar itu Ilegal

Ia menegaskan, berdasarkan SNI minyak makan merah bernomor SNI: 9098 Tahun 2022, pihak di luar koperasi tidak dapat memproduksi minyak makan merah.

"Jadi setelah nanti berjalan produksi, tentu saja tidak boleh di luar koperasi petani sawit memiliki produk yang sama," imbuh dia.

Zabadi memaarkan, pihaknya tidak akan mengakui ketika nanti ada penjual produk yang dihasilkan selain oleh koperasi petani sawit.

"Kami pastikan itu ilegal," imbuh dia.

Baca juga: Keunggulan Minyak Makan Merah Dibandingkan Minyak Goreng Biasa

Ia menegaskan, SNI minyak makan merah hanya diperuntukkan bagi koperasi petani sawit.

Lebih lanjut, Zabadi menyebut, nantinya harga minyak makan merah akan berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 12.000.

Menurut penjelasan dia, minyak makan merah tidak banyak berbeda dibandingkan minyak goreng pada umumnya.

Minya makan merah disebut dapat digunakan sampai 4 kali proses penggorengan.

"Yang pasti ini lebih sehat dari minyak goreng biasa," tandas dia.

Baca juga: Minyak Makan Merah Bakal Diproduksi Massal, Berapa Harganya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com