Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: Berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi Harus Legal dan Logis

Kompas.com - 14/03/2023, 16:38 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan berinvestasi pada perdagangan berjangka komoditi harus memenuhi syarat legal dan logis.

"Banyak pengaduan masyarakat di 2022 yang merasa ditipu perdagangan berjangka komoditi," kata Didid dilansir dari Antara, Selasa (14/3).

Menurut dia, kasus terbesar berkaitan dengan investasi ilegal pada 2022 yakni robot trading.

Baca juga: BPJS Kesehatan Mengaku Tidak Punya Utang ke Rumah Sakit

Ia menyebut literasi perdagangan berjangka komoditi masih harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar lagi tentang investasi.

Bappebti, lanjut dia, telah menegur pelaku usaha yang menawarkan fix income dalam berinvestasi.

Ia menegaskan terdapat risiko yang melekat pada suatu investasi

"Kalau ada yang menawarkan keuntungan fix, misalnya 10 persen per bulan, maka kita tidak perlu kerja lagi," katanya.

Baca juga: Diluncurkan Besok, Mudik Gratis BUMN Bisa Diikuti 65.603 Orang

Ia pun mengajak mahasiswa untuk memahami tentang perdagangan berjangka komoditi.

"Mahasiswa merupakan target strategis. Kami sebagai regulator ingin mendengar masukan dari teman-teman mahasiswa," katanya.

Apa itu perdagangan berjangka

Dilansir dari laman bappebti.go.id, perdagangan berjangka komoditi yang selanjutnya disebut perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opini atas kontrak berjangka.

Perdagangan berjangka dilakukan di bursa berjangka, yang selanjutnya disebut dengan bursa, yang memperdagangkan kontrak berjangka berbagai komoditi. Tempat dimana kontrak berjangka diperdagangkan juga disebut pasar berjangka.

 

Baca juga: Kemenkeu: Persyaratan SK Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Sudah Lengkap

Di bursa akan terdapat banyak pasar berjangka sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli atau menjual sejumlah komoditi untuk penyerahan di kemudian hari sesuai isi atau spesifikasi kontrak.

Adapun komoditi yang diperdagangkan di bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta jasa.

Setiap komoditi yang kontraknya diperdagangkan di bursa, spesifikasinya ditetapkan secara jelas, yang menyangkut jumlah, kualitas dan waktu penyerahan, sehingga para pemakai atau pengguna bursa dengan mudah dapat melakukan transaksinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Whats New
Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Whats New
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Whats New
Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Whats New
Menunda Tapera untuk Pekerja

Menunda Tapera untuk Pekerja

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Whats New
CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Whats New
Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Whats New
JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com